Pemerintah melalui Kementrian PUPR telah menetapkan kenaikan batasan penghasilan peserta KPR Subsidi.Batas penghasilan peserta KPR Subsidi yang sebelumnya ditetapkan Rp.4.000.000,- kini menjadi Rp. 8.000.000,-.Dengan kenaikan batas penghasilan ini,maka lebih banyak lapisan masyarakat yang bisa dijangkau oleh KPR Subsidi.Namun di sisi lain,dengan meluasnya jangkauan peserta KPR Subsidi,maka semakin tinggi tingkat permintaan rumah subsidi mengingat terbatasnya kuota rumah subsidi dari Pemerintah.

Kenaikan batas penghasilan peserta KPR Subsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020.Hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut :

  • Batasan Penghasilan Peserta KPR Subsidi
  • Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi,
  • Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah,
  • Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
  • Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak,
  • Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum
  • Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

  • Maksimal penghasilan per bulan : Rp. 8.000.000,-
  • Maksimal Suku bunga 5%
  • Maksimal Jangka waktu subsidi 20 tahun
  • Maksimal Jangka waktu KPR 20 tahun

KPR Subsidi Bunga dan KPR Subsidi Selisih Marjin selain Papua dan Papua Barat

  • Maksimal penghasilan per bulan : Rp. 8.000.000,-
  • Maksimal Suku bunga 5%
  • Maksimal Jangka waktu subsidi 10 tahun.Dengan demikian apabila tenor KPR yang telah disetujui adalah 20 tahun,maka pada tahun ke 11 dan seterusnya,perhitungan bunga mengikuti suku bunga pasar.
  • Maksimal Jangka waktu KPR 20 tahun

Perihal KPR Subsidi Bunga dan KPR Subsidi Selisih Marjin bisa dilihat di Mengenal skema penyaluran KPR rumah subsidi

KPR Subsidi Bunga dan KPR Subsidi Selisih Marjin khusus Papua dan Papua Barat

  • Rumah Tapak

    • Maksimal penghasilan per bulan : Rp. 8.000.000,-
    • Maksimal Suku bunga 4%
    • Maksimal Jangka waktu subsidi 10 tahun.Dengan demikian apabila tenor KPR yang telah disetujui adalah 20 tahun,maka pada tahun ke 11 dan seterusnya,perhitungan bunga mengikuti suku bunga pasar.
    • Maksimal Jangka waktu KPR 20 tahun
  • Rumah Susun

    • Maksimal penghasilan per bulan : Rp. 8.500.000,-
    • Maksimal Suku bunga 4 %
    • Maksimal Jangka waktu subsidi 10 tahun.Dengan demikian apabila tenor KPR yang telah disetujui adalah 20 tahun,maka pada tahun ke 11 dan seterusnya,perhitungan bunga mengikuti suku bunga pasar.
    • Maksimal Jangka waktu KPR 20 tahun
Baca Juga  Biaya-biaya yang menyertai proses KPR

Batasan Harga jual rumah tapak tahun 2020

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung,
    Kepulauan Mentawai)= Rp. 150.500.000,-
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp. 164.500.000,-
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp. 156.500.000,-
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu = Rp. 168.000.000,-
  • Papua dan Papua Barat = Rp. 219.000.000,-

Batasan harga jual rumah susun tahun 2020

  • Kota Jakarta Barat : Rp. 320.400.000,-
  • Kota Jakarta Pusat : Rp. 334.800.000,-
  • Kota Jakarta Utara : Rp. 345.600.000,-
  • Kota Jakarta Timur : Rp. 316.800.000,-
  • Kota Jakarta Selatan : Rp. 331.200.000,-
  • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan : Rp. 302.400.000,-
  • Kota Depok : Rp. 306.000.000,-
  • Kota/Kabupaten Bekasi : Rp. 309.600.000,-
  • Kota/Kabupaten Bogot : Rp. 302.400.000,-

Batasan luas tanah dan luas lantai

  • Rumah Tapak

    • Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2
    • Luas lantai minimal 21 m2,maksimal 36 m2
  • Rumah susun

    • Luas lantai minimal 21 m2,maksimal 36 m2

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

  • Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka : Rp. 4.000.000,- selain Papua dan Papua Barat.
  • Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka  Papua dan Papua Barat : Rp. 10.000.000,-.

ajax loader 2x - Batas penghasilan peserta KPR Subsidi kini Rp. 8.000.000,-