Salah satu komponen biaya yang paling sering luput dari perhatian calon pembeli properti adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai BPHTB ini berbeda-beda dalam setiap daerah. Meski tarif maksimal yang digunakan sama yaitu 5%, namun besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berbeda untuk tiap daerah.Bahkan dalam hal tertentu,pemerintah bisa…
Read More