Property Birulangit
  • Home
  • Kategori
    • Rumah ready stock
    • Residensial
      • Apartemen
      • Aparthouse
      • Kavling
      • Perumahan
      • Rumah Secondary
      • Rumah Subsidi
      • Rumah Syariah
      • Town House
    • Komersial
      • Gedung
      • Homestay
      • Hotel
      • Kios
      • Pabrik
      • Pergudangan
      • Ruko
      • Rumah Kost
      • Tanah
      • Villa
  • Blog
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi kami
081269005581
Property Birulangit
  • Home
  • Kategori
    • Rumah ready stock
    • Residensial
      • Apartemen
      • Aparthouse
      • Kavling
      • Perumahan
      • Rumah Secondary
      • Rumah Subsidi
      • Rumah Syariah
      • Town House
    • Komersial
      • Gedung
      • Homestay
      • Hotel
      • Kios
      • Pabrik
      • Pergudangan
      • Ruko
      • Rumah Kost
      • Tanah
      • Villa
  • Blog
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi kami
081269005581

Blog

Looking for certain features
dave apartment

Apakah yang dimaksud dengan Zona Campuran C1?

By

Esha Sa

Posted in Properti On 29/01/2020

Dalam perda No. 1 tahun 2014 Pasal 1 ayat 100 yang dimaksud dengan zona campuran atau C1 adalah : zona yang diperuntukan bagi kegiatan hunian dan/atau perdagangan dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai.

Table of Contents

Toggle
  • Kegiatan kategori diperbolehkan dalam lahan zona campuran C1
  • Kegiatan kategori terbatas dalam lahan zona campuran C1
  • Kegiatan kategori bersyarat dalam lahan zona campuran C1
  • Proporsi Koefisien Luas Bangunan pada lahan zona campuran C1

Kegiatan kategori diperbolehkan dalam lahan zona campuran C1

rumah flat,panti jompo,panti asuhan, dan yatim piatu,perkantoran,toko,pertokoan,kegiatan jasa,hotel,kondominium hotel,losmen,taman rekreasi,lapangan olahraga,pusat olahraga,bowling dan billiard,gelanggang renang,taman hiburan,studio keterampilan,panti pijat,diskotik,teater terbuka,bioskop,karaoke,resort,restoran,kafe,kegiatan perkantoran,parkir,pool bus taxi dan mikrolet,penjualan tanaman dan bunga,rumah toko,rumah kantor,multifungsi,reklame,pusat transmisi telekomunikasi,klinik dan rumah sakit hewan,puskesmas,kantor lembaga sosial,TPS-3R,instalasi pengolahan air limbah,air kotor dan pengolahan tinja,taman kota,hutan kota,kolam retensi,kepentingan pertahanan.

Kegiatan kategori terbatas dalam lahan zona campuran C1

  • Kegiatan rumah susun dibatasi sesuai proporsi penggunaan luas lantai hunian dan komersil.
  • Kegiatan mini market dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter) dan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;

Kegiatan kategori bersyarat dalam lahan zona campuran C1

    • kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
    • kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
    • kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;


  • kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
  • kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
  • kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
  • kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
  • kegiatan pendidikan tinggi, pesantren, tempat kursus, dan pelatihan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik, dan poliklinik dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, menyediakan prasarana parkir di dalam persil, dan menyediakan prasarana pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • balai pengobatan, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin, apotek, dan laboratorium kesehatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil; dan
  • kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan

Proporsi Koefisien Luas Bangunan pada lahan zona campuran C1

Koefisien luas bangunan atau biasa disingkat KLB merupakan angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, RDTR dan Peraturan Zonasi.Dalam zona campuran C1 proporsi KLB digolongkan berdasarkan Pola Sifat Lingkungan (PSL):

  • PSL sangat padat dan padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen);
  • PSL kurang padat dan tidak padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 50% (lima puluh persen) dan bangunan hunian paling kurang 50% (lima puluh persen);
  • PSL sangat padat, padat, kurang padat, dan tidak padat pada kawasan pengembangan dengan konsep TOD (Transit Oriented Develoment ) proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen).Kawasan dengan konsep TOD adalah kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal.

Referensi:

  1. Perda DKI Jakarta No. 1 tahun 2014
  2. Rujak.org

Share

 definisi zona campuran, penggunaan zona campuran, tata ruang DKI, zona C1, zona campuran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Recent Comments

  • Esha Sa on Wahyu Setiono
  • Esha Sa on Mengenal zonasi dalam rencana tata ruang DKI Jakarta
  • Esha Sa on Mengenal zonasi dalam rencana tata ruang DKI Jakarta
  • Esha Sa on Mengenal zonasi dalam rencana tata ruang DKI Jakarta
  • Esha Sa on Mengenal zonasi dalam rencana tata ruang DKI Jakarta

Categories

  • Berita
  • Desain rumah
  • KPR
  • Lelang
  • Properti
  • Tips
  • Uncategorized

Property Unggulan

Featured
Gerbang Virya Semanan
View Property

Virya Semanan pilihan ideal perumahan Jakarta Barat

Virya Semanan perumahan Jakarta Barat yang berkonsep rumah sehat dan…

Bedrooms
3
Bathrooms
2
Area
136 m2
Dijual

IDR2.548.000.000

Featured
rumah Pamulang
View Property

Pilihan rumah Pamulang di Narra Garden Townhouse

Tinggal dan memilih rumah Pamulang merupakan pilihan realistis bagi sebagian…

Bedrooms
3
Bathrooms
2
Area
60 m2
Dijual

IDR985.000.000

Tags

apartemen dengan coworking space apartemen dengan EV charging apartemen dengan sky cinema apartemen dengan sky garden Ara Zenhouse Pamulang Bale Damé Bali Resort Tangerang cara bayar rumah Rotterdam CitraGarden City Jakarta Barat Cluster Albizia Kota Sutera Cluster Rotterdam Cluster Sakura Kota Sutera EleVee Alam Sutera Eraprima Toha Industrial Park harga rumah Rotterdam inspirasi desain cluster bergaya Jepeng kavling komersial BSD City kebun sayur rumah Kota Ayodhya kpr kpr flpp KPR rumah subsidi kpr subsidi Lake Home Serpong Pasadena Suite perumahan baru Tangsel perumahan belanda tangerang perumahan dengan taman komunitas potager garden Ruko Rotterdam rumah 1 lantai modern rotterdam rumah 3 kamar tangerang rumah dekat bandara soetta rumah desain eropa tangerang rumah konsep negara kincir angin rumah lelang rumah minimalis kota sutera rumah minimalis Pamulang Seion Tangerang smart home apartment smart home Suvarna Sutera smart home system Telaga @Legok Serpong The Forestine tips

Newsletter

Similar Posts

Tipe Rumah The Forestine
17/05/2026 In Properti KPR

5 Tipe Rumah The Forestine CitraGarden City: Ukuran, Harga & Mana yang Paling Sesuai Budget?

The Forestine CitraGarden City menghadirkan beberapa pilihan tipe rumah dari ukuran compact…

ByEsha Sa
rumah 3 kamar tidur di tangerang
15/05/2026 In Properti

Pasadena Suite: Rumah 3 Kamar Tidur di Tangerang untuk Keluarga Modern

Memilih rumah bukan hanya soal harga, tetapi juga bagaimana hunian tersebut mampu…

ByEsha Sa
Beli Gudang Cash, Bertahap atau KPG
14/05/2026 In Properti

Beli Gudang Cash, Bertahap atau KPG: Mana yang Lebih Untung?

Beli Gudang Cash, Bertahap atau KPG Membeli gudang bukan hanya soal memilih…

ByEsha Sa
Property Birulangit

/Jual,beli,sewa dan konsultasi properti Jabodetabek

Kontak

Duta Asri 3,Kutabumi,Pasar Kemis,Tangerang
HP/WA: 081269005581 / 082261361562
Email:sigitharjito@gmail.com

Tautan

  • Home
  • Kategori
    • Rumah ready stock
    • Residensial
      • Apartemen
      • Aparthouse
      • Kavling
      • Perumahan
      • Rumah Secondary
      • Rumah Subsidi
      • Rumah Syariah
      • Town House
    • Komersial
      • Gedung
      • Homestay
      • Hotel
      • Kios
      • Pabrik
      • Pergudangan
      • Ruko
      • Rumah Kost
      • Tanah
      • Villa
  • Blog
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi kami

Newsletter

© 2026. All rights reserved.

|

Dikelola oleh esha di birulangitThemes

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dalam tata ruang DKI Jakarta Patung Selamat Datang Gerbang Mutiara Citra Residence Sukatani Batas penghasilan peserta KPR Subsidi kini Rp. 8.000.000,-
Property Birulangit
  • Login
Forget Password?