Dalam perda No. 1 tahun 2014 Pasal 1 ayat 100 yang dimaksud dengan zona campuran atau C1 adalah : zona yang diperuntukan bagi kegiatan hunian dan/atau perdagangan dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai.

Kegiatan kategori diperbolehkan dalam lahan zona campuran C1

rumah flat,panti jompo,panti asuhan, dan yatim piatu,perkantoran,toko,pertokoan,kegiatan jasa,hotel,kondominium hotel,losmen,taman rekreasi,lapangan olahraga,pusat olahraga,bowling dan billiard,gelanggang renang,taman hiburan,studio keterampilan,panti pijat,diskotik,teater terbuka,bioskop,karaoke,resort,restoran,kafe,kegiatan perkantoran,parkir,pool bus taxi dan mikrolet,penjualan tanaman dan bunga,rumah toko,rumah kantor,multifungsi,reklame,pusat transmisi telekomunikasi,klinik dan rumah sakit hewan,puskesmas,kantor lembaga sosial,TPS-3R,instalasi pengolahan air limbah,air kotor dan pengolahan tinja,taman kota,hutan kota,kolam retensi,kepentingan pertahanan.

Kegiatan kategori terbatas dalam lahan zona campuran C1

  • Kegiatan rumah susun dibatasi sesuai proporsi penggunaan luas lantai hunian dan komersil.
  • Kegiatan mini market dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter) dan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;

Kegiatan kategori bersyarat dalam lahan zona campuran C1

    • kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
    • kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
    • kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;


  • kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
  • kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
  • kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
  • kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
  • kegiatan pendidikan tinggi, pesantren, tempat kursus, dan pelatihan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik, dan poliklinik dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, menyediakan prasarana parkir di dalam persil, dan menyediakan prasarana pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • balai pengobatan, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin, apotek, dan laboratorium kesehatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil; dan
  • kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan
Baca Juga  Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dalam tata ruang DKI Jakarta

Proporsi Koefisien Luas Bangunan pada lahan zona campuran C1

Koefisien luas bangunan atau biasa disingkat KLB merupakan angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, RDTR dan Peraturan Zonasi.Dalam zona campuran C1 proporsi KLB digolongkan berdasarkan Pola Sifat Lingkungan (PSL):

  • PSL sangat padat dan padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen);
  • PSL kurang padat dan tidak padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 50% (lima puluh persen) dan bangunan hunian paling kurang 50% (lima puluh persen);
  • PSL sangat padat, padat, kurang padat, dan tidak padat pada kawasan pengembangan dengan konsep TOD (Transit Oriented Develoment ) proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen).Kawasan dengan konsep TOD adalah kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal.

Referensi:

  1. Perda DKI Jakarta No. 1 tahun 2014
  2. Rujak.org

ajax loader 2x - Apakah yang dimaksud dengan Zona Campuran C1?