Rumah subsidi pertama kali diluncurkan pemerintah pada tanggal 10 Desember 1976,hari yang kemudian ditetapkan sebagai hari KPR.Dikutip dari Detik realisasi KPR pertama oleh Bank BTN tersebut berlangsung di Semarang.Saat itu program KPR yang ada adalah KPR RS (rumah sederhana ) dan KPR RSS (rumah sangat sederhana).

Pada tahun 2003,program KPR berganti dengan kebijakan baru yaitu KPR subsidi dengan selisih bunga dan subsidi uang muka.Dalam hal ini pemerintah mensubsidi selisih bunga antara KPR komersil dengan KPR subsidi dan memberikan bantuan uang muka. Pada tahun 2010 sensus penduduk oleh BPS menunjukkan bahwa angka backlog perumahan mencapai 13,5 juta unit.Backlog adalah angka yang menunjukkan tingginya permintaan rumah sementara pasokan kurang.Kurangnya pasokan juga berkaitan dengan keterjangkauan kemampuan daya beli masyarakat.Berdasarkan hal tersebut Pemerintah mengeluarkan skema pendanaan rumah dengan Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 dan perubahannya dalam Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan bantuan untuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah.

Kemudahan dan bantuan perolehan rumah buat MBR itu diwujudkan dalam skema :

1.Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah baik dengan KPR konvensional maupun KPR syariah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR Sumber dana FLPP adalah berasal dari APBN dan sumber dana lain yang diatur undang undang.

Pembiayaan kredit perumahan sejahtera untuk MBR ini tidak seluruhnya berasal dari FLPP semata,namun juga mendapat pembiayaan dari bank pelaksana KPR.Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera disebutkan bahwa porsi dana FLPP sebanyak 75% sedangkan porsi bank pelaksana 25% dari kredit pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.

Baca Juga  Benarkah skema KPR BP2BT lebih mahal dari FLPP?

Kemudahan dan bantuan perolehan rumah dalam bentuk FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  mempunyai fitur sebagai berikut :

  • Suku buang rendah 5% flat
  • Jangka waktu angsuran panjang sampai 20 tahun
  • Angsuran terjangkau
  • Bebas premi asuransi
  • Bebas PPN
  • Uang muka ringan

2.KPR Subsidi Selisih bunga (KPR SSB).

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

  • Suku bunga yang dibayar debitur adalah 5%
  • Suku bunga yang dibayar debitur tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana
  • Subsidi bunga kredit perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi bank pelaksana dengan suku bunga KPR yang dibayar debitur (5%).
  • suku bunga KPR yang dibayar debitur sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
  • jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran KPRSSB paling lama 20 (dua puluh) tahun


3.KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)

Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

  • Marjin yang dibayar nasabah sebesar 5% pertahun
  • Marjin yang dibayar sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi pembiayaan;
  • Marjin bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana;
  • Jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran KPR SSM Tapak yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR SSM Tapak atau paling lama 20 (dua puluh) tahun
  • Subsidi marjin kredit perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana adalah sebesar selisih marjin pembiayaan paling tinggi pada bank pelaksana tersebut dengan marjin pembiayaan yang dibayar nasabah.
Baca Juga  Kuota FLPP rumah subsidi habis?Masih ada KPR Harapan dari Bank BTN

4.Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.Jenis KPR yang memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah KPR Sejahtera Tapak,KPR Sejahtera Syariah Tapak,KPR SSB Tapak dan KPR SSM Tapak.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 42/PRT/M2015 maka besaran SBUM adalah Rp. 4.000.000,-.Dalam hal uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp 4.000.000,00 , penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi.Sedangkan apabila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp 4.000.000,00 maka seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR.

5.Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Skema BP2BT ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal. MBR dari sektor informal sering mengalami kesulitan memenuhi persyaratan KPR subsidi karena bukan karyawan tetap dan penghasilan yang tidak tetap juga.Padahal tidak menutup kemungkinan bahwa kalangan pekerja informal pun mempunyai penghasilan yang memenuhi syarat untuk pengambilan KPR. Dalam skema pembiayaan dalam BP2BT ini masyarakat tidak lagi mendapatkan mendapatkan SBUM dan bunga subsidi.Namun dalam BP2BT,nasabah mendapatkan subsidi harga rumah.Setidaknya terdapat tiga komponen dalam BP2BT:

  • Pemohon di mana harus miliki dana 5% dari total harga rumah
  • Subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah/ maksimal senilai Rp32,4 juta
  • Sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana.
Baca Juga  Biaya-biaya yang menyertai proses KPR

Dikutip dari lama BTN ,skema BP2BT di BTN dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Peruntukan pembelian rumah susun,rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya
  • Subsidi harga rumah hingga Rp. 32,4 juta.
  • Uang muka minimal 5%
  • Jangka waktu kredit hingga 20 tahun
  • Bebas premi asuransi dan PPN
  • Suku bunga fluktuatif dengan memperhatikan batas tertinggi yang diberikan oleh pemerintah.

ajax loader 2x - Mengenal skema penyaluran KPR rumah subsidi