Besaran uang muka untuk kredit properti kadang masih menjadi kendala bagi masyarakat.Menjadi dilematis karena kenaikan harga properti yang cepat.Menunda membeli properti karena uang muka belum cukup ,sama juga dengan membiarkan diri menerima harga properti yang sudah semakin mahal.Untuk menstimulasi pertumbuhan pembelian properti ,Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan aturan uang muka untuk Kredit Properti dan Pembiayaan Properti.Dalam aturan yang termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 26 Agustus 2016 terdapat penurunan sebesar 5% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

Dalam Peraturan tersebut Bank Indonesia menetapkan besaran mengatur Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti(Bank Konvensional) dan Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti (Bank Syariah).Rasio Loan to Value yang selanjutnya disebut Rasio LTV yaitu angka rasio antara nilai Kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Kredit berdasarkan hasil penilaian terkini.Edangkan Rasio Financing to Value yang selanjutnya disebut Rasio FTV adalah angka rasio antara nilai Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini.



Adapun rincian besaran DP/uang muka untuk Kredit Properti (Bank Konvensional ) dan Pembiayaan Properti ( Bank Syariah ) adalah sebagai berikut :

 

ajax loader 2x - Berapakah besaran DP/uang muka untuk Kredit Properti di Indonesia?

Baca Juga  Apakah Town House itu?