Dalam perda No. 1 tahun 2014 Pasal 1 ayat 100 yang dimaksud dengan zona campuran atau C1 adalah : zona yang diperuntukan bagi kegiatan hunian dan/atau perdagangan dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai.
Baca lebih banyak