Dalam hal transaksi jual beli lahan,lazim untuk ditanyakan masuk dalam zonasi tata ruang apakah lahan yang ditawarkan?.Sebagus apapun lahan yang ditawarkan,namun tidak masuk zonasi tata ruang sesuai kemauan pembeli tentu saja akan menjadi sia-sia belaka.Zonasi biasa diberikan dalam kode-kode dan pewarnaan tertentu.Yang sudah jamak kita dengar adalah warna kuning untuk zona perumahan,hijau untuk lahan terbuka hijau dan ungu untuk industri.Apakah Rencana Detil Tata Ruang itu?
Rencana Detil Tata Ruang adalah dokumen yang berisikan rencana tata ruang kota dalam periode hingga 20 tahun ke depan.Rencana Detil Tata Ruang Juga mengandung peraturan khusus untuk mewujudkan rencana tata ruang tersebut.
Apakah Zonasi Rencana Detil Tata Ruang itu?
Zonasi adalah ketentuan dalam Rencana Detil Tata Ruang yang menunjukkan peruntukkan/pemanfaatan sebuah ruang / lahan untuk kegiatan.
4 tipe ketentuan dalam peraturan zonasi :
- Diizinkan / diperbolehkan.Kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah sesuai / mendukung rencana tata ruang.
- Terbatas:
- Pembatasan pengoperasian dalam bentuk pemberian jangka waktu beroperasi sebuah kegiatan pada sebuah zona.
- Pemberian intensitas ruang baik KDB (Koefisien Dasar Bangunan ),KLB (Koefisien Lantai Bangunan),KDH (Koefiesien Dasar Hijau ),GSB (Garis Sempadan Bangunan ) maupun ketinggian bangunan dalam batasan maksimal minimal.
- Pembatasan jumlah pemanfaatan jika dianggap sudah mampu melayani kebutuhan yang ada.
- Bersyarat tertentu.Pemanfaatan sebuah lahan yang harus mendapatkan syarat tententu untuk mendapatkan perizinan karena mempunyai dampak besar.Misal persyaratan yang terkait dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ),UKL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup),UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),Analisa dampak lalu lintas dan disinsentif biaya dampak pembangunan.
- Tidak diperbolehkan. Pemanfaatan lahan tidak sesuai rencana dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan sekitar.
Fungsi Rencana Detil Tata Ruang
- mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam sebuah wilayah.
- mewujudkan keserasian pembangunan sebuah wilayah dengan wilayah sekitarnya
- menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.
Kode Zonasi Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta
-
- Zona Lindung (L.1-L.3)
- L.1 :Sub Zona suaka dan Pelestarian Alam adalah Kawasan yang memiliki sifat khas, yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya,sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
- L.2:Sub Zona Sempadan Lindung adalah Kawasan yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem kawasan terbuka biru dan daratan, agar fungsi kawasan terbuka biru dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
- L.3:Sub Zona Inti Konservasi Pulau adalah Kawasan yang merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan,habitat biota perairan tertentu yang prioritas dan khas/endemik, langka dan/atau kharismatik serta mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya
- Zona Lindung (L.1-L.3)
-
- Zona Hijau (H.1-H.8)
- H.1:Sub Zona Hutan Kota adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai areal/ ruang terbuka hijau yang berupa hamparan lahan yang bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
- H.2:Sub Zona Taman Kota/Lingkungan adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai areal/ruang terbuka hijau yang berupa taman-taman/tempat bermain dan olahraga beserta fasilitas pendukungnya berupa patung, kolam/situ, tempat duduk,lampu, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan.
- H.3:Sub Zona Pemakaman adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umum yang berupa areal/ruang terbuka dengan fasilitas pendukungnya yang berupa makam, pedestrian, plaza, pohon-pohon pelindung,lampu, petunjuk arah, bangunan pengelola, tempat parkir, dan fasilitas-fasilitas lain sesuai kebutuhan.
- H.4:Sub Zona Jalur Hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lansekap sebagai buffer/penyangga yang berfungsi ekologis, dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan.
- H.5:Sub Zona Hijau Tegangan Tinggi adalah Jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang areal SUTT dan SUTET.
- H.6:Sub Zona Hijau Pengaman Kereta Api adalah Jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang areal milik jalur jalan Kereta Api.
- H.7:Sub Zona Hijau Rekreasi adalah kawasan dengan peruntukan sebagai tempat rekreasi dan olahraga beserta fasilitasnya didominasi areal hijau/lansekap untuk fungsi ekologis dan resapan.
- H.8:Sub zona terbuka hijau di wilayah pulau adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai areal/ ruang terbuka hijau yang berupa hamparan lahan yang bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan/atau berupa taman-taman di wilayah pulau.
- Zona Pemerintahan (P.1-P.3):
- P.1:Zona Pemerintahan Nasional adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan administrasi pemerintahan beserta fasilitasnya pada lembaga tinggi negara, dan pemerintahan pusat dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.
- P.2:Zona Perwakilan Negara Asing adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan asing dan administrasi pemerintahan asing beserta fasilitasnya dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.
- P.3:Zona Pemerintah Daerah adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan daerah beserta fasilitasnya pada pemerintahan provinsi, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.
- Zona Perumahan (R.1-R.11)
- R.1:Zona Perumahan Kampung adalah Kelompok rumah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang dilestarikan atau dipertahankan yang mempunyai ciri khas dan bersejarah dan merupakan bagian dari kota.
- R.2:Sub Zona Rumah Sangat Kecil adalah Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih kecil atau sama dengan dari 60 m2 (enam puluh meter persegi) dengan tipe bangunan deret.
- R.3:Sub Zona Rumah Kecil adalah Sub zona peruntukan hunian dengan luas Persil lebih besar dari 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan tipe bangunan deret.
- R.4:Sub Zona Rumah Sedang adalah Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan tipe bangunan deret.
- R.5:Sub Zona Rumah Besar adalah Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan tipe bangunan kopel.
- R.6:Sub Zona Rumah Flat adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat hunian beserta fasilitasnya,ketinggian bangunan sebesar-besarnya 4 (empat) lantai dengan tipe bangunan kopel.
- R.7:Sub Zona Rumah Susun adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat hunian susun beserta fasilitasnya.
- R.8:Sub Zona Rumah Susun Umum adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat hunian susun beserta fasilitasnya yang diperuntukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- R.9:Zona Perumahan KDB Rendah adalah sub zona peruntukan hunian KDB rendah dengan KDB setinggi-tingginya 30% (tigapuluh persen) dan tipe bangunan kopel/deret.
- R.10:Zona Perumahan vertikal KDB rendah adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat hunian susun beserta fasilitasnya dengan KDB setinggi-tingginya 30% (tigapuluh persen).
- R.11:Zona Perumahan di wilayah pulau adalah Kawasan dengan peruntukan hunian di wilayah pulau dengan KDB setinggitingginya 40%. Tipe bangunan deret dengan ketinggian bangunan setinggitingginya 3 lantai dan GSP 10 meter. Mencakup seluruh areal rataan karang sampai ke garis tubir karang untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dermaga, areal tambat labuh kapal angkutan dan kapal nelayan, serta fasilitas yang terkait dengan budi daya laut, perikanan dan pariwisata.
- Zona Perkantoran,Perdagangan dan Jasa(K.1-K.5)
- K.1:Sub Zona Perkantoran adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan perkantoran dan jasa beserta fasilitasnya.
- K.2:Sub Zona Perdagangan dan Jasa adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan usaha perdagangan dan jasa, usaha hiburan, usaha pelayanan, usaha boga, usaha penginapan, usaha tertentu, beserta fasilitasnya.
- K.3:Sub Zona Perkantoran KDB Rendah adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan perkantoran dan jasa beserta fasilitasnya dengan KDB setinggi-tingginya 30%(tigapuluh persen).
- K.4:Sub Zona Perdagangan dan Jasa KDB Rendah adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan usaha perdagangan dan jasa, usaha hiburan, usaha pelayanan, usaha boga, usaha penginapan, usaha tertentu, beserta fasilitasnya dengan KDB setinggi-tingginya 30 %(tigapuluh persen)
- K.5:Sub Zona Perdagangan dan Jasa di wilayah Pulau adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan usaha perdagangan, usaha hiburan, usaha pelayanan, usaha boga, usaha penginapan, usaha tertentu sebagai pendukung permukiman dan kegiatan pariwisata, dengan KDB setinggi-tingginya 40 %, dan mencakup seluruh areal rataan karang sampai ke garis tubir karang untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dermaga, arealtambat labuh kapal angkutan dan kapal nelayan, serta fasilitas yang terkait dengan budi daya laut, perikanan dan pariwisata.
- Zona Campuran (C.1) adalah Sub zona dengan dua atau lebih peruntukan campuran (multifungsi) secara vertikal dan kompak antara penggunaan hunian dengan fungsi kantor dan/atau perdagangan dan jasa kecuali penggunaan industri.
- Zona Hijau (H.1-H.8)
- Zona Layanan Umum dan Sosial (S.1-S.7)
- S.1:Sub Zona Prasarana Pendidikan adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pendidikan beserta fasilitasnya.
- S.2:Sub Zona Prasarana Kesehatan adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan kesehatan beserta fasilitasnya.
- S.3:Sub Zona Prasarana Ibadah adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan ibadah beserta fasilitasnya.
- S.4:Sub Zona Prasarana Sosial Budaya adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat sosial budaya beserta fasilitasnya seperti museum, gedung kesenian, balai warga, karang taruna dan lain-lain.
- S.5:Sub Zona Prasarana Olahraga dan Rekereasi adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan rekreasi dan olahraga seperti gelanggang olahraga, hall, lapangan olahraga dan fasilitasnya.
- S.6:Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat pelayanan umum seperti sarana utilitas umum dan gedung parkir, dengan tipe bangunan tunggal.
- S.7:Sub Zona Prasarana Terminal adalah Sub zona dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan terminal bus,stasiun kereta api, stasiun perpindahan moda (interchange station),bandara, pelabuhan dan fasilitasnya.
- Zona Industri (I.1) adalah Sub zona industri yang terdiri dari industri kecil dan industri pengolahan, industri perakitan, industri kreatif, dan industri teknologi tinggi berskala regional, nasional dan/atau internasional yang tidak mencemari dan menggangu lingkungan; didukung dengan kegiatan pergudangan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku dan dilengkapi prasarana sesuai ketentuan serta ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau,
- Zona Pergudangan(G.1) adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan penyimpanan barang atau gudang beserta fasilitasnya sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
- Zona Terbuka Biru(B.1) adalah Kawasan dengan peruntukan sebagai ruang terbuka berupa badan air.
- Zona Konservasi Perairan Laut (PP.1-PP.2)
- PP.1:Sub Zona Konservasi Perairan Laut adalah Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
- PP.2:Sub Zona Pemanfaatan Umum Perairan Laut adalah kawasan perairan yang memiliki fungsi kegiatan perikanan tangkap,pariwisata bahari dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Zona pertambangan di wilayah pulau
- T.1 : Sub zona pertambangan di wilayah pulau adalah Kawasan di wilayah pulau yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi
Sumber : Rujak Center for Urban Studies
Heru Fitrinanto
on kata
Terima kasih, artikel sangat bermanfaat. Jika saya membutuhkan lahan di Zona K2, apakah termasuk zona kuning atau ungu? Mohon jawaban.
Terima kasih.
Heru
Esha Sa
on kata
K2 adalah zona perdagangan dan jasa,dalam tata ruang diberi warna ungu…
Muhammad Tajuddin
on kata
apakah bisa Dari Zona H.2 di alih Fungsikan untuk R.4 atau R.6 ??
jika memang bisa , Proses nya Berapa Lama ?
harus Urus kmna dulu nih ?
jika terjadi Pelanggaran Yg seharusnya Zona H.2 ternyata malah dibikin Rumahan gitu gimna yah ?
Esha Sa
on kata
Di lapangan kemungkinan banyak pelanggaran.Biasanya akan ada tindakan untuk pemakaian lahan tidak semestinya.
Yudi wahyu
on kata
Mohon saran kalau punya lahan masuk zonasi K3 , apa yang sebaiknya dilakukan
Esha
on kata
K3 adalah Sub Zona Perkantoran KDB Rendah,bisa untuk pemukiman ,perkantoran dan usaha dengan koefisien KDB maksimal 40% untuk bisnis dan 30% untuk pemikiman
Dias
on kata
Jika zona K3 bisa untuk pemukiman bagaimana dgn status kepemilikan?apakah bisa dijadikan SHM?kemudian untuk biaya PBB nya sama dgn pemukiman?
Baim
on kata
Maaf zona hijau bisa dijelaskan untuk apa ? Apakah bisa komersil ? Bangun apartemen, Superblok, mall apakah bisa ? Tks
Esha Sa
on kata
Zona hijau untuk hutan kota dan sejenisnya,bukan peruntukkan komersil seperti apartemen,mall dan superblok
Faisal
on kata
Maksud dari zona c1 campuran itu apa ya? Mohon jawabannya, sy lihat lahan dpn mal ambassador zona c1
Esha Sa
on kata
Dalam Perda DKI No 1 tahun 2014 disebutkan bahwa Zona campuran adalah zona yang diperuntukkan bagi kegiatan hunian dan atau/perdagangan dan jasa secara vertikal,memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan,didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai
husin
on kata
Maaf mau nanya kalau kita berada di zona R5. Apakah bisa diajukan menjadi zona K.. Thanks
Esha Sa
on kata
Tidak bisa
Mitha
on kata
Halo,
Minta tolong untuk di bantu jawab.. apakah zona R9 bisa di rubah menjadi zona R4 ?
Terima kasih atas bantuannya.
Mitha
Esha Sa
on kata
Tidak bisa
Tisna
on kata
Halo,
Saya belum faham yang dimaksud zona rumah besar dan KDB rendah. Bagaimana penjelasan ciri-cirinya. Terima kasih.
Tisna
Esha Sa
on kata
Dalam lampiran VI Perda No. 1 tahun 2014 disebutkan bahwa Sub zona rumah besar (R5) adalah sub zona Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan tipe bangunan kopel.
fikri
on kata
saya sedang cari lahan 3000-5000 meter zona ungu K2 dijaksel tapi pinggir jalan raya jika ada bisa kontak saya ya 081294008002
Denny
on kata
Apakah tempat yg berada di zona R10 bisa untuk mendirikan PT
Esha Sa
on kata
Sepengetahuan saya tidak bisa…
Isbon
on kata
Gan,saya mau tanya jika rumah berada di zona C1,kira2 lebih mahal berapa persen dari harga pasaran rumah (zona R) di sekelilingnya?
Esha Sa
on kata
Saya tidak mempunyai data dalam hal ini…
Dan Tagore
on kata
Siang
Banyak ruko 3 lantai di zona kuning R5 apakah menyalahi aturan?
Esha Sa
on kata
Kalau untuk usaha minimal di zona C1.Memang kalau dari pertanyaan yang masuk,banyak ditemukan bangunan yang tidak pada tempatnya.Pernah juga ada nanya status bangunan di zona Hijau.
RISWAN ARC
on kata
MUEEEEHEHEHE
Dhika
on kata
Gan mau tanya, apakah zona H4 dan R9 bisa untuk pemukiman?
Esha Sa
on kata
Zona H4 adalah zona hijau,tentunya bukan buat pemukiman,sedangkan R9 memang zona buat pemukiman,namun dengan KDB 30%…
Balamps
on kata
Selamat siang Pak, saya mau tanya sertifikat rumah saya saat ini Hak Pakai dan berada di zona K.1, apakah bisa dinaikkan menjadi SHM? kalau bisa syaratnya apa y?
Esha Sa
on kata
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen No. 6/1998”), Hak Milik dapat diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).
Ery
on kata
Maaf mau bertanya untuk zona K3 dijadikan pemukiman apakah bisa ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM?kemudian untuk biaya PBB pertahunnya apakah sama dgn biaya PBB pemukiman?terimakasih
Esha Sa
on kata
K3 dalam aturannya adalah zona untuk perkantoran dengan KDB rendah.Untuk pemukinan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu :
1.Satu lahan kepemilikan
2.satu unit bangunan
3.Intensitas KDB 30% artinya luas lantai dasar 30% dari luas lahan
4.Koefisien Luas Bangunan 0,9
5.Ketinggian bangunan maksimum 3 lantai
utama
on kata
hallo Pak,
saya mau membeli lahan di Jakarta Timur, suratnya masih girik, dgn Zonasi K3. luas tanah sekitar 300-350 m2.
saya berniat menjadikan lahan ini untuk kantor perdagangan perusahaan saya (tradder eksportir komoditas). tentunya saya akan sediakan tempat parkir yang bisa panjang 12 meter.
dan ingin dibangun 4 lantai.
profil usaha adalah tipe resiko rendah. terima kasih
RUNSA RINALDI
on kata
MAU TANYA APAKAH LAHAN YG BERSTATUS R3 DAPAT DI RUBAH MENJADI R7 ATAU R8 BILA BISA BGM PROSES PENGURUSANNYA
Esha Sa
on kata
Perubahan zonasi saya kira tidak dimungkinkan
anez
on kata
Pada lahan H3, H4, H5, apakah ada jenis bangunan yang bisa mendapat IMB? Misalnya saja harus semi permanen, dsb? Apakah ada ketentuan rinci tentang hal ini? Saya baca pada tulisan di https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/06/Tulisan-Hukum-Mendirikan-Bangunan-Jalur-Hijau.pdf.
Esha Sa
on kata
Bahasan dalam tulisan di atas adalah untuk wilayah DKI Jakarta ya,jadi ada 4 kategori dalam penataan tata ruang,diizinkan,bersyarat,terbatas dan dilarang.
Dalam hal jalur hijau yang diizinkan misalnya tempat parkir,taman kota,musholla,taman bermain dan sebagainya
Taf
on kata
Selamat siang
Mau tanya lahan K-3 apakah bisa di bangun sarana pendidikan + asrama nya?🙏
Samuel
on kata
Gan mau tanya lokasi c1 sertifikat saat ini hak guna bangunan…apakah bisa ditingkatkan menjadi status hak milik??trims
Esha Sa
on kata
Bisa…..Sepanjang itu adalah tanah untuk tempat tinggal….
Dasep.s
on kata
Mau tanya pak klu jona kuning bisa di bikin apartemen berlantai 10 atau lebih
Dan peruntukannya untuk apa ajah pak
Esha Sa
on kata
Ketentuan rumah susun untuk zona R:
-Lebar muka bidang tanah paling kurang 20 m
-Berada di jalan dengan lebar 12 m dengan rencana lebar jalan minimum 15m
-Mermperhatikan Pola Sifat Lingkungan,pada PSL padat maka ketinggian bangunan bisa mencapai 32 lantai
Yoyong Haryono
on kata
Apakah kalau peruntukkan K2 dpt dibangun apartemen ? Apa betul kalau K2 dibangun apartemen merupakan penurunan grade, shg KLB bs ditambah, terima kasih
Esha Sa
on kata
Bisa dengan ketentuan khusus…misalkan kondisi PSL padat luas lahan minimal 3000 meter,lebar muka minimal 20 meter dan jalan eksisting minimal lebar 10 meter
Yoyong Haryono
on kata
Tumpang tanya , kalau peruntukkan K2 dibangun apartemen , apa betul grade turun , dan KLB bs bertambah , terima kasih . Salam
Esha Sa
on kata
Ada ketentuan khusus untuk rumah susun di lahan K2 dengan memperhatikan PSL.PSL adalah Pola Sifat Lingkungan terdiri dari :
1. Tidak Padat (TP)
2. Kurang Padat (KP)
3. Padat (P)
4. Sangat Padat (SP)
Untuk PSL padat ketentuannya adalah KDB 55%,KLB 4,5 dan ketinggian lantai maksimal 24 lantai
Ss
on kata
Apakah zona K1 bisa dirubah jadi S1? Apa syaratnya?
Esha Sa
on kata
Tidak bisa
WManggala
on kata
Selamat siang,
Ijin bertanya, kalau saya memiliki tanah seluas 350 m2 di zona R5 dan ingin memecah sertifikat tanah menjadi 210 m2 (sedang) dan 140 m2 (kecil), apakah nanti akan ada kesulitan dalam membuat IMB?
Karena tertulis di dala zona R5 yang diijinkan rumah besar sedangkan untuk rumah sedang dan kecil itu bersyarat, dan apabila diijinkan apa ya syaratnya?
Esha Sa
on kata
Bisa untuk kawasan yang memang belum tertata…
Abu Tsaqif
on kata
Selamat sore Pak, mau tanya.
Untuk Sub Zona K1, keterangan
KDB 50
KLB 2
KB 4
KDH 35
KTB 50
TIPE T
maksud dari masing2 kode2 itu apa ya ?
Awalnya tempat tinggal saya R5, sekarang berubah menjadi K1.
Terima kasih sebelumnya.
Esha Sa
on kata
KDB 50:Koefisien Dasar Bangunan,misalkan punya tanah 200 m2,maka lahan yang dibangun maksimal 100 m2 dan sisanya menjadi lahan terbuka
KLB 2 : Koefisien Lantai Bangunan ,misalkan luas tanah 200 m2,maka luas lantai bangunan maksimal adalah 200 m2
KB 4 : Maksimal 4 lantai
KDH 35 : Koefisin Dasar Hijau ,35% diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan
KTB 50 :Koefisien Tapak Basement,luas basement 50% dari luas lahan
Jun
on kata
Kalo tipe T diketerangan paling bawah maksudnya apa yaa pak?
kalo KDB, KLB, KTP sudah dijelaskan di atas
Esha Sa
on kata
Saya kutipan dari dokumen tata ruang,Type T adalah Tipe Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.
sigit
on kata
kalo r4 rumah sedang paling tinggi berapa lantai
Esha Sa
on kata
4 lantai
Toto
on kata
Tanah saya tergambar dipeta berwarna coklat S6. Apa yang bisa saya lakukan pada tanah tersebut. Sekeliling tanah tersebut terdapat banyak sekolah. Apakah bisa diubah menjadi komersial ? Thx
Esha Sa
on kata
Untuk pasar,SPBU diijinkan
Hussin
on kata
Selamat sore , izin menanya untuk zona K.1 apakah bisa dipakai untuk tempat usaha ?
Esha Sa
on kata
Usaha minimarket terbatas….setidaknya berjarak 500 m dari pasar tradisional..dan total luas maksimal 40%…
Noel
on kata
Halo, mau tanya.. kalo bangunan dengan izin komersial (Zona Perkantoran,Perdagangan dan Jasa), pada area tersebut apakah bisa untuk usaha pendidikan? Apakah hal ini tercantum di Perda atau semacamnya? Tks
Esha Sa
on kata
Bisa saja untuk pendidikan,namun dalam kategori bersyarat,seperti harus ada ijin lingkungan.Terkait besarnya lahan dan bangunan merujuk ke peraturan setempat.
Bella
on kata
Selamat malam Pak, mau tanya kalo gudang terletak di R6 zona rumah flat apakah akan dibeli oleh property developer? Makasih
Balas
Esha Sa
on kata
Maaf….belum faham arah pertanyaannya…
Endang
on kata
Pak mau tanya kalau zona r9 apakah bisa di rubah jadi s1 zona coklat utk sekolahan?.. terimakasih
Esha Sa
on kata
Untuk perubahan zonasi,rasanya tidak mungkin…
Hary
on kata
Rumah 1 lantai ada di zona H2, dan akan direnov jadi 2 lantai… Apakah bisa diurus imb nya…?
Esha Sa
on kata
H2 tidak diijinkan untuk perumahan.Peruntukkan lahan H2 adalah untuk taman kota
Edi
on kata
Izin tanya
Jika untuk pembuatan apartemen
Masuk dalam zona perumahan R berapa yah?
Terimakasih
Esha Sa
on kata
R7
Joni
on kata
Izin bertannya Pak,
saya punta tanah seluas 700 m2 tetapi di peta masih R9, apakah memungkinkan
diubah menjadi R5
dan jika memungkinkan untuk diubah kemanakah kami haru mengajukan perubahannya?
Terima kasih
Esha Sa
on kata
Zonasi merupakan aturan yang ditetapkan undang-undang,bisa berubah kalau perundangannya juga berubah
Ririn Jihan safitri
on kata
Mau tanya apakah zona C1 bisa untuk usaha apotek?
Esha Sa
on kata
Diperbolehkan dengan syarat :
-Memiliki izin gangguan
-Memiliki sarana parkir..
widi
on kata
Artikel yang sangat bermanfaat. terima kasih. Saya boleh bertanya apakah zona G1 atau I1 bisa untuk usaha warung makan/ rumah makan ? terima kasih sebelumnya
Esha Sa
on kata
Usaha warung makan dalam zona G1 atau I1 masuk katergori terbatas.Diijinkan namun dengan sejumlah pembatasan ,yaitu :
1.Pembatasan waktu operasi atau jangka waktu
2.Pembatasan dalam intensitas ruang baik dari sisi KLB,KDB,KDH,jarak bebas & ketinggian bangunan
3.Pembatasan jumlah pemanfaatan,apabila sudah dianggap mencukupi kebutuhan untuk lokasi tertentu,maka penambahan usaha tersebut akan dibatasi
Saja Saomiharja
on kata
Selamat sore Esha Sa….
saya mautanya untuk daerah Jl. Imam Bonjol No. 76 – 78, Jakarta Pusat, dulu lokasi ini adalah kantor 8 lantai. dengan kondisi saat ini bangunan sudah di pugar, dan rencana mau di bangun kembali dengan peruntukan hotel.
yang saya ingin tanyakan apa bisa lokasi Jl. Imam Bonjol No. 76 – 78, Jakarta Pusat, di bangun Hotel…?
mohon jawaban via email…
terima kasih
Esha Sa
on kata
Kalau di lihat di peta tata ruang lokasi tersebut masuk zonasi K1 dan hotel masuk kategori yang diijinkan di zona K1
samuel
on kata
Halo tolong tanya, kalau R4 apakah bisa dijadikan bengkel atau showroom mobil ? terima kasih
Esha Sa
on kata
Sepengetahuan saya tidakdiijinkan..
Janwar
on kata
Terima kasih infonya
Mau tanya kalau zonasi R5 apakah boleh dibangun kantor farmasi/apotek?
Esha Sa
on kata
Apotik di zona R5 masuk kategori terbatas,dibatasi luas lantai maksimal 200 m2
Anwar kurnia
on kata
Sel pagi,
Apakah K3 bisa dirubah peruntukannya di zona tidak padat menadi apartement dan hotel setinggi 24 lantai ? Luas area 1 ha…tks
Esha Sa
on kata
Dalam zonasi pengelompokkanya disebut PSL (Pola Sifat Lingkungan ).Dan untuk PSL tidak padat di zona K3 ,maksimal ketinggian apartemen/rumah susun adalah 16 lantai.
Arifin
on kata
Jl raya hankam cipayung jaktim termasuk zona apa?
Esha Sa
on kata
Sayangnya titik koordinatnya tidak diberikan…
Hendry
on kata
Halo pak. Maaf saya ijin bertanya. Saya punya tanah 266 M2, dengan bangunan 2 lantai 200 M (lantai 1) dan sisanya Ruang terbuka 66M2. Lokasi ada di zona K3. saya bermaksud membangun usaha kost-kostan dilantai 2 dan bikin warung dilantai 1, apakah diperbolehkan? tks
Esha Sa
on kata
Untuk rumah kost di zonasi K3 masuk kategori bersyarat artinya diperbolehkan dengan syarat tertentu seperti memiliki ijin gangguan dan memilikilahan parkir di dalam persil
Hendry
on kata
Maaf pak saya tanya lagi ya.
Maksudnya KDB rendah (30%) itu apa ya? Mohon pencerahnya
Esha Sa
on kata
Gampangnya tanah luas 100 m2,maka tapak bangunan yang dibangun sebatas 30 m2
Esha Sa
on kata
Untuk toko kelontong minimal 500 m dari pasar tradisonal dan maksimal 40% dari luas sub blok
Salim
on kata
Maaf pak mau bertanya, untuk zona hijau tetapi sudah SHM dan menjadi rumah tinggal, apakah itu resmi, dan aman atau bagaimana?
Esha Sa
on kata
Secara aturan zona H1 itu untuk hutan kota bukan pemukiman
Muhammad Ridwan
on kata
Pak izin bertanya, untuk Zona S.1 (sarana pendidikan) apakah diperbolehkan untuk membangun rumah? karena ternyata rumah saya berrada di sebelah sekolahan (didalamzona S1), apakah bisa diberikan izin untuk renovasi rumah?
Esha Sa
on kata
Rumah diperbolehkan namun terbatas :
-KDB 60%
-satu lahan kepemilikan
-satu unit bangunan
-KLB 1,2
-Maksimal 2 laantai
-Tidak dilakukan untuk pengembangan prasarana pendidikan
Muhammad Ridwan
on kata
terimakasih atas penjelasannya pak, untuk poin KDB dan KLB saya paham, akan tetapi mengenai satu lahan kepemilikan dan satu unit bangunan maksudnya seperti apa ya pak. Dan apakah ada referensi yang saya bisa baca mengenai peraturan ini pak. Sekali lagi Terimakasih banyak
Esha Sa
on kata
Perda DKI No 1 tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi
Dedi Permana
on kata
Selamat siang..sy mau menanyakan apakah zonasi R9 bisa peruntukan dan perijinannya kampus/universitas..tks
Esha Sa
on kata
Pendidikan hanya untuk PAUD,Pendidikan dasar dan menengah dengan kategori bersyarat
Dini
on kata
Untuk R9, jika tanah 68 m dan bangunan fisik 81 m (dua lantai) di IMB hanya tertulis 35 m apakah nantinya bermasalah di kemudian hari?
Esha Sa
on kata
Sebenanrnya masuk kategori melanggar juga.Misalkan jadi agunan di Bank,maka bank akan melakukan penilaian sesuai IMB saja
hanif
on kata
Halo, ingin tanya fungsi apakah yg diperbolehkan untuk daerah H.4? apakah perkerasan boleh? apabila boleh, apakah ada rasio untuk daerah hijaunya? terima kasih
Esha Sa
on kata
H4 merupakan zona jalur hijau untuk taman kota dan hutan lindung.
Sandi
on kata
Ijin bertanya untuk zona c1 apakah bisa dijadikan rumah tinggal ? Dan apakah bia dislertifikat ?
Esha Sa
on kata
Bisa dan masuk kategori bersyarat :
-satu lahan kepemilikan
-satu unit bangunan
-KDB maksimal 60%
-KLB paling tinggi 1,2
-maksimal 2 lantai
Marin
on kata
Untuk zona R5 apa saja syarat untuk pembangunan hunian? seperti luas bangunan, lebar jalanan, jumlah lantai, tinggi bangunan, lebar banguan? dan untuk acuan peraturannya yang mana?
Esha Sa
on kata
R5 zona rumah besar diatas luas 350 m2.Mengenai ketentuan lebar jalan itu berlaku kalau untuk mendirikan unit usaha.kalau mendirikan rumah tentunya gak ada batasan lebar jalan.
Patar P L Tobing
on kata
Untuk perhotelan harus ad di zana mana y
Esha Sa
on kata
Zona K1 : zona perkantoran dan zona K2 : zona perdagangan dan jasa,bisa untuk pembangunan hotel
william
on kata
Kalau K2 itu berapa ya KDB KLB nya, thanks kak
Esha Sa
on kata
Saya kutipkan dari peta zonasi,untuk K2 batasannya sebagai berikut :
-PSL P
-KDB 40
-KLB 5
-KB 40
-KDH 30
-KTB 55
Semoga membantu
Ricky
on kata
Permisi mau tanya, klo saat ini status sertifikat sy HGB tapi kalau mengacu pada zonasi kota masuknya ke R3, apakah bisa dinaikkan ke SHM? Peruntukannya untuk tempat tinggal. Terima kasih sblmnya.
Esha Sa
on kata
Dalam Permen Agraria/Kepala BPN no 6 tahun 1998 bahwa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan
warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2 atau kurang, atas permohonan yang
bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak
Milik;
Wibowo
on kata
Apakah zona G1 bisa untuk ijin usaha? TDP, SIUP, CV dan PT?
Terima kasih
Esha Sa
on kata
Untuk perkantoran masuk kategori terbatas
Christian
on kata
Selamat siang
Terima kasih artikelnya bisa dimengerti utk orang away seperti saya
Mhn info kalau zona R 5 bisa dibangun berapa lantai ya?
Atau ketinggian maksimal berapa meter?
Esha Sa
on kata
4 lantai
Indra
on kata
Apakah zona
R10
KLB 2,5
Luas lahan 2 ha
Bisa dibangun rumah sakit?
Dan apakah KLB 2,5 bisa diubah menjadi KLB 5?
Esha Sa
on kata
R10 hanya sebatas untuk klinik pengobatan masih diijinkan
Taf
on kata
Selamat siang
Mau tanya lahan K-3 apakah bisa di bangun sarana pendidikan + asrama nya?🙏
Esha Sa
on kata
K3 untuk pendidikan masuk kategori bersyarat,boleh namun dengan syarat-syarat tertentu:
-izin gangguan
-luas lahan & bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal
Mia
on kata
Halo
Mau tanya kalo k2 berubah menjadi k1 apakah bisa ?
jika bisa bagaimana prosesnya dan apa yang menentukan kalo PT ingin mempunyai HO ( Head Office ), persyaratannya apa , terima kasih
Esha Sa
on kata
Zonasi ditetapkan oleh perundangan dan tidak bisa berubah terkecuali memang ada perubahan di perundangan.