Beberapa saat lalu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto menyebutkan bahwa aturan baru harga rumah tapak bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal terbit dalam bulan April 2019.Disebutkan juga regulasi itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar batasan harga rumah untuk MBR yang penyerahannya dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

Akhirnya keputusan berupa PMK perihal aturan batasan rumah umum,pondok boro,asrama mahasiwa dan pelajar serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai  ini resmi diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan Nomor 81/PMK.010/2019.Batasan dasar pembebasan pengenaan pajak ini sekaligus juga merupakan penetapan pemerintah untuk batasan harga jual rumah subsidi tahun 2019 dan 2020.Biasanya setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan ini segera akan diikuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal Batasan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun.

Tentu saja bagi para developer keputusan ini sangat ditunggu untuk kelangsungan pembangunan rumah subsidi.Sedangkan bagi para kosumen,momentumnya adalah segera memutuskan untuk membeli rumah subsidi sebelum developer melakukan penyesuaian kenaikan harga rumah.



Bangunan yang diatur dalam PMK ini meliputi :

  1. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana :
    • Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
    • Harga jual tidak melebihi Batasan harga jual yang sudah ditetapkan.
    • Merupakan rumah pertama yang dimiliki orang yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah,digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
    • Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
  2. Pondok Boro yaitu bangunan sederhana berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi buruh tetap atau karyawan sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
  3. Asrama Mahasiswa dan Pelajar yaitu bangunan sederhana berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus bagi pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
  4. Perumahan lainnya :
    • Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian,berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat ,yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan,diperuntukkan bagi karyawan perusahaan sendiri dan tidak bersifat komersil
    • Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam,yang dibiayai oleh pemerintah ,swasta dan/atau Lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga  Apakah yang dimaksud dengan Zona Campuran C1?

Batasan Harga Rumah Sederhana,rumah  sangat sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

No.

Zona

2019

2020

1.

Jawa (kecuali Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi
)dan Sumatera (kecuali Kep. Riau,Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai

140.000.000,-

150.500.000,-

2.

Kalimantan (kecuali Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

153.000.000,-

164.500.000,-

3.

Sulawesi,Bangka Belitung,Kepulauan
Mentawai dan Kepulauan
Riau

146.000.000,-

156.500.000,-

4.

Maluku,Maluku Utara,Bali
dan Nusa Tenggara,Jabodetabek
(Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi ),Kepulauan Anambas,Kabupaten Murung Raya,Kabupaten Mahakam
Ulu

158.000.000,-

168.000.000,-

5.

Papua dan Papua Barat

212.000.000,-

219.000.000,-

ajax loader 2x - Harga rumah subsidi tahun 2019 resmi naik