Penerbitan Sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tanggal 12 Januari 2021.Pengertian sertifikat tanah elektronik sendiri adalah : Sertifikat/ sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.Dalam bahasa yang lebih mudah adalah sertifikat yang dalam prosesnya ,baik proses pendaftaran,pengumpulan data dan penerbitan sertifikatnya melalui aplikasi atau sistem web.
Tujuan penerbitan sertifikat tanah elektronik
- Memudahkan masyarakat
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah
- Tranformasi Digital
Kelebihan sertifikat tanah elektronik
- Menghilangkan kekhawatiran sertifikat tanah hilang akibat lupa tempat menyimpan,hanyut akibat kebanjiran atau hilang karena kebakaran.Karena sertifkat tanah sudah tersimpan secara elektronik dan bisa di download di aplikasi Sentuh Tanahku
- Sertfikat tanah elektronik dapat dicetak secara mandiri
- Pengelolaan dokumen pertanahan lebih ptaktis dan mudah.
Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog
-
Kode dokumen
- Elektronik : Menggunakan hashcode yaitu kode unik dokumen elektronik yang digenerate oleh system
- Analog : kode blangko yang terdiri gabungan huruf dan angka yang membentuk nomor seri unik
-
Scan QR code
- Elektronik : Menggunakan QR code yang berisi tautan untuk memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
- Analog : tidak menggunakan QR code
-
Nomor Identitas
- Elektronik : Single identity,hanya menggunakan 1 nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang
- Analog : Menggunakan banyak nomor yaitu Nomor hak,Nomor Surat Ukur,Nomor Identifikasi Bidang,Nomor Peta Bidang.
-
Ketentuan kewajiban dan larangan
- Elektronik : Menyatakan aspek right,restrition,responbility
- Analog : Dicatat pada yang kolom petunjuk yang mana pencatatan ini tidak seragam antar Kantor Pertanahan masing-masing wilayah.
-
Tanda tangan
- Elektronik : menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak bisa dipalsukan
- Analog : menggunakan tanda tangan manual yang rawan pemalsuan
-
Bentuk dokumen
- Elektronik : dokumen elektronik dengan informasi padat dan ringkas
- Analog : berbasis kertas berupa blangko isian berlembar-lembar
Jenis Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar
- penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat tanah elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
Ketentuan Nomor Identifkasi Bidang pada Sertifikat Tanah Elektronik
- Nomor terdiri dari 14 digit
- 2 digit pertama merupakan kode Provinsi;
- 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota;
- 9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah;
- 1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
Cara daftar Sertifikat Tanah Elektronik
- Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sama sekali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
- Penggantian Sertipikat analog menjadi Sertipikat tanah elektronik dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.
- Apabila data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi meliputi:
- data pemegang hak;
- data fisik;
- data yuridis