Pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan baru,dibarengi juga dengan inovasi pemasaran baru.Berbagai macam tawaran menggiurkan diberikan untuk menarik minat konsumen.Salah satu yang sering dilakukan adalah penjualan properti dengan metode Pre Sales atau Pre Selling Property.Pre Sales atau Pre Selling Property adalah penjualan properti ketika unitnya belum ada/dibangun.Dengan berbagai iming-iming untuk menarik konsumen seperti kemudahan pembayaran,hadiah langsung dan harga lebih murah dalam bulan promo.Bahkan ada pengembang yang memberikan kemudahan pembayaran uang muka selama 3 tahun,maka selama 3 tahun itulah masa tunggu untuk dilakukan serah terima unit rumahnya.
Kelebihan dan kelemahan penjualan properti Pre Sales atau Pre Selling Property
Bagi pengembang penjualan properti metode Pre Sales atau Pre Selling Property tentunya sangat menguntungkan.
- Beban investasi untuk pembangunan terbantu dana dari konsumen
- Unsur spekulasinya kecil karena unit sudah laku sebelum proyek berjalan.
Sedangkan bagi konsumen keuntungan yang di dapat adalah :
- Kemudahan cara pembayaran
- Harga murah
- Banyak promo keringanan biaya misalkan free BPHTB,Biaya Proses KPR
- Banyak hadiah langsung
Disamping ada keuntungannya,tentu saja penjualan pre sales ini ada juga nilai minusnya :
- Tidak bisa langsung huni.Tidak cocok bagi konsumen yang mencari rumah first home apalagi yang indent dalam bilangan tahun.
- Bisa jadi fisik rumah setelah selesai dibangun berbeda dengan harapan atau terlihat tidak sama seperti yang diantumkan sebelumnya.
- Perlindungan hukum terhadap konsumen.Ada beberapa kasus dimana ketika uang dari konsumen sudah terkumpul,pengembang kabur atau proyek terbengkalai tidak sebagaimana mestinya.
Hal-hal yang perlu diperiksa sebeluma pembelian properti Pre Sales atau Pre Selling Property
Menurut Erwin Kallo seperti termuat di Majalah Estate edisi 22 tahun 2006,hal-hal yang perlu diperiksa konsumen sebelum melakukan pembelian properti Pre Sales atau Pre Selling Property adalah:
- Cek legalitas proyek.Misal :sertifikat dan akta jual beli tanah,Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah,Ijin Mendirikan Bangunan.Dikhawatirkan ada pengembang berani melakukan launching penjualan sementara ijin masih dalam taraf pengurusan.
- Mintalah site plan ke pengembang.Dengan site plan kita bisa mengetahui posisi lokasi proyek dan rencana penataan proyek.Setidaknya kita bisa meperhitungkan akses menuju lokasi,keterjangkauan dengan sarana pendidikan,kesehatan dan perbelanjaan.
- Harga harus lebih murah dibandingkan dengan rumah yang sudah jadi.
- Memperhatikan butir-butir pengikatan jual beli agar pasal-pasalnya tidak hanya menguntungkan pengembang.
Perundangan yang mengatur penjualan Pre Sales atau Pre Selling Property
Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam metode penjualan Pre Sales atau Pre Selling Property.Dan semestinya pengembang pun memakai aturan ini sebagai acuan.
Pemerintah mengatur penjualan Pre Sales atau Pre Selling Property ini dalam PP No. 14/2016 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2016.Dalam pasal 22 ayat 3,4 dan 5 disebutkan:
- (3) Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih dalam tahap proses pembangunan Perumahan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan
- (4) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- a. status pemilikan tanah;
- b. hal yang diperjanjikan;
- c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
- (5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).