Setelah habisnya kuota skema KPR FLPP pada tahun ini,belakangan beberapa proyek rumah subsidi mengeluarkan price list rumah subsidi dengan skema KPR BP2BT.Dengan demikian rumah subsidi tersebut diakadkan dengan skema KPR BP2BT.

Lalu,apakah BP2BT itu?BP2BT adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik pekerja formal maupun pekerja informal.Dalam hal pekerja informal surat pernyataan penghasilan harus ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah setempat.

Terdapat tiga komponen pembiayaan dalam skema KPR BP2BT :

  • Pemohon harus miliki dana 5% dari total harga rumah
  • Subsidi dari Kementerian PUPR sebesar 45% dari harga rumah/ maksimal dengan nilai Rp.32.000.000,-  sampai dengan Rp. 40.000.000,- tergantung jumlah penghasilan per bulan pemohon KPR
  • Sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana maksimum jangka waktu selama 20 tahun.

Meskipun sama-sama merupakan kredit kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang disubsidi sama pemerintah,namun karakteristik skema KPR keduanya sangat berbeda.Berikut perbadingan antara skema KPR FLPP dengan skema KPR BP2BT.

1. Peruntukkan Obyek KPR

Skema KPR FLPP

  • Rumah tapak yang luas bangunannya tidak melebihi 36 m2 dan luas tanahnya tidak kurang dari 60 m2
  • Rumah susun dengan luas paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2
Baca Juga  Harga & Promo cluster Rotterdam Kota Sutera: Mulai 500 Juta!

Skema KPR BP2BT

  • Kepemilikan Rumah tapak
  • Kepemilikan Rumah susun
  • Rumah swadaya : pembangunan rumah di atas lahan milik sendiri baik rumah baru ataupun perbaikan rumah lama dengan luas lantai paling sedikit 36 m2 dan paling banyak 48 m2

2. Masyarakat sasaran skema KPR

Skema KPR FLPP

Masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan tetap atau tidak tetap seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 552/KPTS/M/2016

  • KPR Rumah Tapak dengan penghasilan paling banyak Rp. 4.000.000,-
  • KPR Rumah Susun dengan penghasilan paling banyak Rp. 7.000.000,-

Skema KPR BP2BT

Masyarakat berpenghasilan rendah dengan Batasan Penghasilan yang terbagi dalam 3 zona:

  • Zona I meliputi : Sumatera,Kepulauan Riau,Bangka Belitung,Jawa (kecuali Jabodetabek ) dan Sulawesi
    • Rumah Tapak maksimal Rp. 6.000.000,-
    • Rumah susun maksimal Rp. 7.000.000,-
    • Rumah swadaya maksimal Rp. 6.000.000,-
  • Zona II meliputi :Kalimantan,Bali,Nusa Tenggara,Maluku,Maluku Utara dan Jabodetabek
    • Rumah Tapak maksimal Rp. 6.000.000,-
    • Rumah susun maksimal Rp. 7.500.000,-
    • Rumah swadaya maksimal Rp. 6.000.000,-
  • Zona III meliputi : Papua dan Papua Barat
    • Rumah Tapak maksimal Rp. 6.500.000,-
    • Rumah susun maksimal Rp. 8.500.000,-
    • Rumah swadaya maksimal Rp. 6.500.000,-


3. Batasan harga obyek KPR

Batasan harga jual obyek KPR pada kedua skema ini sama,karena batasan harga jual obyek KPR subsidi ini sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan zona tertentu.Misalkan untuk area Jabodetabek batasan harga obyek KPR subsidi adalah sebagai berikut:

  • Harga Rumah tapak untuk tahun 2019 adalah Rp. 158.000.000,-
  • Rumah susun tertinggi di Jabodetabek adalah wilayah Jakarta utara Rp. 345.600.000,- dan harga rumah susun terendah Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota/Kabupaten Bekasi Rp. 302.400.000,-
  • Rumah swadaya :
    • Zona I meliputi : Sumatera,Kepulauan Riau,Bangka Belitung,Jawa (kecuali Jabodetabek ) dan Sulawesi :Rp. 120.000.000,-
    • Zona II meliputi :Kalimantan,Bali,Nusa Tenggara,Maluku,Maluku Utara dan Jabodetabek : Rp. 120.000.000,-
    • Zona III meliputi : Papua dan Papua Barat :Rp. 155.000.000,-
Baca Juga  Rumah KPR Tangerang – Cicilan Ringan untuk Hunian Hijau

4. Uang muka KPR

Skema KPR FLPP

Uang muka untuk KPR bersubsidi dengan skema FLPP tergantung kebijakan bank,dalam hal ini Bank BTN menetapkan 1% dari harga properti.

Skema KPR BP2BT

Uang muka untuk skema KPR BP2BT adalah :

  • Paling sedikit 5% (lima perseratus) dari harga Rumah Tapak atau Sarusun dalam bentuk tabungan
  • Paling sedikit 5% (lima perseratus) dari rencana anggaran biaya Rumah swadaya dalam bentuk tabungan.

5. Subsidi Uang Muka

Skema KPR FLPP

Subsidi uang muka untuk KPR FLPP khusus rumah tapak sesuai Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 sebesar Rp. 4.000.000,-

Skema KPR BP2BT

Subsidi uang muka dikelompokkan dalam kategori penghasilan per bulan kelompok sasaran sebagai berikut :

  • ≤ Rp. 5.000.000,- subsidi uang muka dana BP2BT terbanyak Rp. 40.000.000,-
  • Rp. 5.000.001,-  sampai dengan Rp. 6.000.000,- subsidi uang muka dana BP2BT terbanyak Rp. 38.000.000,-
  • Rp. 6.000.001,-  sampai dengan Rp. 7.000.000,- subsidi uang muka dana BP2BT terbanyak Rp. 36.000.000,-
  • Rp. 7.000.001,-  sampai dengan Rp. 8.000.000,- subsidi uang muka dana BP2BT terbanyak Rp. 34.000.000,-
  • > Rp. 8.000.000,- subsidi uang muka dana BP2BT terbanyak Rp. 32.000.000,-

6. Suku Bunga KPR

Skema KPR FLPP

Suku bunga tetap 5% dengan jangka waktu KPR maksimal 20 tahun

Skema KPR BP2BT

Jangka waktu KPR maksimal 20 tahun dengan suku bunga sebagai berikut :

  • Suku bunga tahun pertama : 10%
  • Suku bunga tahun kedua : 11%
  • Suku bunga tahun ketiga : 12%
  • Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

Loading