Besaran uang muka untuk kredit properti kadang masih menjadi kendala bagi masyarakat.Menjadi dilematis karena kenaikan harga properti yang cepat.Menunda membeli properti karena uang muka belum cukup ,sama juga dengan membiarkan diri menerima harga properti yang sudah semakin mahal.Untuk menstimulasi pertumbuhan pembelian properti ,Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan aturan uang muka untuk Kredit Properti dan Pembiayaan Properti.Dalam aturan yang termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 26 Agustus 2016 terdapat penurunan sebesar 5% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.
Baca lebih banyak