Sekali waktu,perhatikanlah price list sebuah perumahan untuk pengajuan KPR.Biasanya di price list selain dicantumkan besarnya biaya booking,harga pembayaran tunai,cicilan dengan berbagai macam variasi tenor pembayaran dan besaran uang muka.Namun jangan salah duga,ketika kita mengajukan permohonan KPR,selain uang muka yang tercantum di price list maka ada biaya-biaya lain yang harus dibayar.Untuk itu sebagai konsumen lebih baik dan lebih aman untuk menyiapkan uang dengan besaran melebihi uang muka yang tercantum di price list.

Untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang dibebankan saat pengajuan KPR,kita bisa melihat di Simulasi KPR Bank BTN.Secara garis besar,biaya tambahan yang mesti dibayarkan konsumen dikelompokkan menjadi 2 bagian:

  1. Biaya Notaris
  2. Biaya Bank

1. Biaya Bank

Biaya yang timbul dari proses KPR di Bank terdiri dari :

  • Biaya Appraisal,yaitu biaya penilaian obyek rumah yang di KPR-kan dan pengecekan dokumen-dokumen pendukungnya.
  • Biaya Administrasi.Dalam setiap proses transaksi di bank dibebankan biaya administrasi.Demikian halnya dengan proses pengajuan KPR ini.Besarnya tarif biaya administrasi yang dibebankan ke konsumen tidaklah sama antara bank satu dengan lainnya.Bahkan sebagai bagian layanan,ada juga bank yang menggratiskan biaya administrasi.
  • Biaya Provisi adalah provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman.Tarif biaya provisi 1% dari jumlah plafon KPR yang disetujui.
  • Asuransi. Asuransi yang dimaksud adalah Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa.Asuransi kebakaran untuk meminimalisir kerugian konsumen jika terjadi bencana kebakaran.Sedangkan asuransi jiwa untuk meminimalisir gagal bayar apabila konsumen meninggal.


2. Biaya Notaris

Biaya yang timbul untuk pembuatan akte di notaris:

  • Akte jual beli, adalah akte pengalihan hak atas rumah dari penjual ke pembeli.Dalam pembelian rumah secara KPR,maka bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) akan menggantikan posisi si pembeli untuk membayar pembelian rumah kepada penjual (developer).
  • Bea balik nama
  • Akta SKMHT atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain (biasanya diberikan kepada bank) untuk membebankan hak tanggungan (menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT).
  • Akta APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.
  • Perjanjian HT atau Perjanjian Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di dalamnya.
  • Cek sertifikat,Zona Nilai Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Tanggungan.
Baca Juga  Batas penghasilan peserta KPR Subsidi kini Rp. 8.000.000,-

Penarapan tarif untuk biaya KPR pada masing-masing bank tidaklah sama.Namun KPR Online membuat rumusan rata-rata biaya KPR adalah :

Biaya KPR = Plafond Bank x 5%

ajax loader 2x - Biaya-biaya yang menyertai proses KPR